CPNS 2021 Harus Lampaui Passing Grade untuk Lanjut Seleksi Berikutnya

- 30 Juli 2021, 08:51 WIB
Sosialisasi Passing grade CPNS 2021.
Sosialisasi Passing grade CPNS 2021. /Tangkap Layar Youtube/Kementerian PANRB

GowaPos.Com - Ambang batas Passing grade CPNS 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hari Kamis kemarin, 29 Juli 2021.

Passing grade CPNS 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan ini karena tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 secara virtual, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Cek di Link ini!

Nilai ambang batas SKD atau Passing grade CPNS 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Namun, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Baca Juga: Kemungkinan Anda Lolos Administrasi CPNS dan PPPK, jika Tak Lakukan Hal ini Saat Pendaftaran

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x