GowaPos.Com — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diumumkan Pemerintah, baik itu Level 3 maupun 4.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin, 2 Agustus, kemarin.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," kata Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 3 Agustus 2021: 86 di Net TV, ada Economic Challenges di Metro TV
Sementara itu, komposisi kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4 berubah. Ada kota yang turun ke level 3, namun ada juga yang naik atau bertahan di level 4.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 03 Agustus nanti, terdapat 12 Kabupaten Kota yang dapat masuk ke Level 3 dan 1 Kabupaten yang masuk ke Level 2.
Namun terdapat beberapa Kabupaten Kota yang akhirnya kembali pada Level 4, bukan karena peningkatan kasus tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers yang berbeda
Berikut ini daftar kota yang masuk ke PPKM level 4 :
DKI Jakarta