Bantuan Tunai Rp 500 Ribu Perbulan Cair ke Rekening Pekerja dengan Kriteria Ini

- 13 Agustus 2021, 15:42 WIB
Tampilan laman BSU BPJS Ketenakerjaan.
Tampilan laman BSU BPJS Ketenakerjaan. /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id



GowaPos.com - Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna melakukan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Para pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker RI No 16 Tahun 2021 akan mendapatkan BSU setelah melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Adapun kriteria pekerja yang berhak menerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah