Gowapos.com -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 kembali diperpanjang. Khusus untuk wilayah Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, sedangkan di daerah lainnya PPKM berlaku hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi.
"Penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden," katanya dalam konfrensi pers Senin, 23 Agustus 2021 malam.
Baca Juga: Minimalisir Penularan COVID-19, YLKI Apresiasi Upaya Pertamina Maksimalkan Transaksi Digital
Oleh karena itu, Luhut mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, atau keluar daerah tentu ada beberapa hal yang wajib dipatuhi. Khusus di Pulau Jawa, dan Bali, persyaratannya minimal bisa menunjukan sertifikat vaksinasi pertama.
Setiap daerah memiliki aturan berbeda-beda, sesuai kebijakan level PPKM yang diterapkan. Hal itu disesuaikan berdasarkan kasus penyebaran covid-19 di wilayah tersebut.
Namun secara keseluruhan, aturan perjalan sudah dijelaskan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Yang terbaru Mendagri mengeluarkan intruksi Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di kawasan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, dan Papua. Di dalam kedua instruksi itu tertuang aturan perjalanan.