Menteri Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira Bagi Siswa, Guru, Kepala Sekolah Soal DAK 2022

- 1 September 2021, 10:20 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /ANTARA


Gowapos.com —
Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan kabar gembira bagi para siswa, guru, dan kepala sekolah mengenai dana alokasi khusus (DAK) 2022.

Menteri Nadiem mengungkapkan bahwa penggunaan DAK tahun depan akan diprioritaskan pada dua hal;

Pertama, pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 01 September 2021 Sagitarius Jaga Kebersihan, Capricorn Kendalikan Pengeluaran

Kedua, pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

Nadiem mengatakan pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Jadi, DAK Kemendikbudristek di 2021 hanya untuk TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa 31 Agustus 2021.

“Beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022 persyaratannya ada masing-masing jenjang,” lanjutnya.

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah