Gowapos.com -- Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus memberi putusan terbaru terkait kasus mata elang.
Kasus mata elang atau debt collector eksternal yang disewa leasing dianggap sangat meresahkan masyarakat jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.
Jika dilihat secara aturan apakah hal ini dibolehkan? Berikut adalah putusan terbaru MK soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.
MK menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Baca Juga: Digelar Tertutup, Luna Maya Diam-diam Adakan Pesta Pernikahan? MC: Para Undangan Silakan Masuk
Artikel ini telah terbit di PikiranRakyat.com dengan judul "Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan? MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"
Keputusan tersebut akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).
Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.
Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.