Vicky Digugat 4 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Kalina Oktarani Menangis

- 9 September 2021, 13:49 WIB
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny mengungkapkan perasaan sedihnya saat ayahanda Vicky Prasetyo meninggal.
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny mengungkapkan perasaan sedihnya saat ayahanda Vicky Prasetyo meninggal. //Instagram/@vickyprasetyo777

Gowapos.com — Majelis hakim memutuskan, Vicky Prasetyo resmi divonis empat bulan penjara dalam sidang pencemaran nama baik yang diperkarakan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan saat itu.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 September 2021.

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tambah akim.

Sebelumnya, jaksa menuntut lelaki 37 tahun ini dengan tuntutan delapan bulan penjara. Artinya Vonis untuk Vicky Prasetyo lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.

Sementara Vicky mendapat vonis hukuman, sang istri, Kalina Oktarani langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis. Sementara ibunda Vicky tampak kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.

Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Mantan istri Deddy Corbuzier ini mengaku memang khawatir akan vonis hakim.

"Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.

Sebelumnya, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x