PPKM Level 4 Masih Diperpanjang! Ini Syarat Naik Pesawat Jawa dan Bali, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

- 10 September 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Berikut ini adalah jadwal vaksin Covid-19 di Tangerang periode 12 September 2021 akan dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Berikut ini adalah jadwal vaksin Covid-19 di Tangerang periode 12 September 2021 akan dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta. /PEXELS/Karolina Grabowska


Gowapos.com —
Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Level 2-4 masih diperpanjang sampai 13 September 2021.

PPKM Level 4 ini kembali diperpanjang di beberapa daerah, khususnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2-4 Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Dengan kembali diperpanjangnya PPKM Level 2-4 Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, aturan naik pesawat juga ikut disesuaikan.

Baca Juga: Akun KPI di Wikipedia Dirubah dengan Kalimat Buruk dan Ejekan, Diunggah di Instagram

Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin baik dosis pertama ataupun dosis kedua, surat negatif RT-PCR 2x24 jam (apabila sudah dosis dua dapat diganti dengan Rapid Antigen untuk dalam Jawa-Bali), dan check point.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1).” Begitulah tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dari berbagai sumber, Jum’at 10 September 2021.

Baca Juga: Soal Matinya Ratusan Burung Pipit di Gianyar, Begini Penjelasan BKSDA Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang.

Berikut rincian syarat naik pesawat dari dan keberangkatan di dalam Jawa-Bali, diantaranya:

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x