Tak Perlu Repot Lagi! Ingin Berobat hingga Bayar Pajak, Hanya Butuh Nomor KTP

- 8 Oktober 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

Gowapos.com -- Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan mulai saat ini nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi satu-satunya nomor yang bisa digunakan untuk keperluan apapun.

Hal itu diungkapkan di akun Tiktoknya, dengan pengikut 365 ribu dan mendapatkan total like sebanyak 2,1 juta, dilansir Gowapos.com, Jumat 8 Oktober 2021.

"Semua pelayanan publik wajib pakai nik ," tulisnya.

Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap 3 Permintaan ke Menko Luhut, Salah Satunya Soal Operasi Militer

Peraturan baru tersebut diatur dalam Perpres no 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan nomor induk kependudukan dan/nomor pokok wajib pajak dalam pelayanan publik.

Ia menginginkan agar seluruh masyarakat lebih peduli kepada single identity number

“Jadi kedepan, mulai dari berobat hingga urusan NPWP, masyarakat hanya perlu mengingat NIK mereka,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarnianty Kondolele menyambut baik rencana pemerintah menjadikan KTP sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: 15 Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Mandiri BKN: Berikut Alamat Lengkapnya, Buruan Cek!

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x