Kabar Terbaru! Pasar Tradisional hingga Supermarket di Jawa dan Bali Boleh Buka 100 Persen, Ini Syaratnya

- 19 Oktober 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali/ Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Periode 5-18 Oktober 2021, Blitar Satu satunya Masuk Level 1
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali/ Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Periode 5-18 Oktober 2021, Blitar Satu satunya Masuk Level 1 /Dok. PMJ News/

GowaPos.com — Kabar terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.

Hal ini tertuang dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, Kabupaten Pangandaran Kota Banjar, Kota Tegal Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.

Di sembilan daerah tersebut di antaranya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Baca Juga: Harga HP 5G Terbaru, Mulai dari Rp2,6 Juta sampai Rp10 Juta

Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x