GowaPos.Com - Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan calon Panglima TNI atasnama Jenderal Andika Perkasa.
Hal tersebut disetujui, kata ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, setelah Komisi I DPR RI melakukan verifikasi berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Internal Komisi I DPR RI dengan calon Panglima TNI Andika Perkasa, selama kurang lebih 3 jam.
"Komisi I DPR RI sudah melakukan verifikasi dan melaksanakan RDPU dengan calon Panglima TNI kurang lebih 3 jam," kata Meutya sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip GowaPos.Com pada laman dpr.go.id pada Sabtu, 6 November 2021.
Baca Juga: Jusuf Kalla Nilai Jenderal Andika Perkasa Sudah Berpengalaman dan Cocok Jadi Panglima TNI
Dimana hasil RDPU itu lanjut Meutya, seluruh fraksi di Komisi I sudah memberikan pandangannya.
"Saya ucapkan selamat (kepada Andika) dari seluruh fraksi dan pimpinan Komisi I," ucap politisi Partai Golkar itu.
Selain persetujuan pengangkatan itu, rapat juga menyetujui pemberhentian Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Sekjen DPP Partai Gerindra: Penunjukkan Panglima TNI Kewenangan Presiden Jokowi, Harus Dihargai
"Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi. Rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian secara terhormat Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya. Selain itu rapat memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Meutya.