Hargai Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Menegaskan Investasi di Indonesia Tetap Aman

- 29 November 2021, 17:51 WIB
Hargai Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Menegaskan Investasi di Indonesia Tetap Aman
Hargai Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Menegaskan Investasi di Indonesia Tetap Aman /@jokowi/Instagram

GowaPos.Com -- Terkait bermasalahnya UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu" tutur Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan "Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait, untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya" tuturnya.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo lewat jumpa persnya di Istana Negara yang disiarkan di chanel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Polsek Bontomarannu Amankan Pelaku Pembusuran, Diduga Karena Sakit Hati Terhadap Selingkuhan Kekasih

Pak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku tanpa adanya pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku (untuk sementara).

Ditegaskan Pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 2 tahun untuk merevisi/ memperbaiki. Sehingga aturan UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.

"oleh sebab itu saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang diproses, tetap aman dan terjamin" tutur pak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Sinopsis Bepannah Episode 37 Tayang 30 Nopember 2021: Zoya Kecewa Dengan Aditya & Memilih Menikahi Arshad

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x