Istri Herry Wirawan Tak Tahu Apa-apa Terkait Kekerasan Seksual yang Dilakukan Suaminya, Ini kata Kejaksaan

- 11 Desember 2021, 09:33 WIB
Seorsng gadis, di Solo menjadi korban pencabulan atasannya setelah dibujuk
Seorsng gadis, di Solo menjadi korban pencabulan atasannya setelah dibujuk /Foto : Pikiran Rakyat.com / null/

Baca Juga: Gowa Bakal Miliki Wisata Cimory Dairyland, Belajar Konsep Serupa di Megamendung Jawa Barat

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

 

Baca Juga: Jepang Umumkan 8 Kasus Baru Varian Omicron, Diduga Telah Melakukan Kontak Dengan Pasien Pertama

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah