Baca Juga: Gowa Bakal Miliki Wisata Cimory Dairyland, Belajar Konsep Serupa di Megamendung Jawa Barat
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Baca Juga: Jepang Umumkan 8 Kasus Baru Varian Omicron, Diduga Telah Melakukan Kontak Dengan Pasien Pertama
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.***