Harga Rokok Bakal Naik pada Januari 2022, Berikut Daftar Jual Lengkap per Batang dan per Bungkus

- 14 Desember 2021, 22:30 WIB
ilustrasi rokok
ilustrasi rokok /Levent Simsek from Pexels/

GowaPos.Com - Menjelang Januari 2022, pemerintah berencana akan menaikkan cukai rokok sehingga harganya akan terdongkrat naik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada 1 Januari 2022, menerapkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 sebesar rata-rata 12 persen.

Naiknya tarif cukai rokok ini didasarkan dari pertimbangan empat aspek yakni pengurangan konsumsi rokok, perhatiaan kepada buruh di pabrik rokok dan penyebaran rokok ilegal.

Baca Juga: Dituding tidak Hargai MPR, Karena Mangkir dari Rapat, Begini Klarifikasi Menkeu Sri Mulyani

Bahkan Menkeu akan membagi dana hasil pemungutan cukai rokok tersebut. Dimana untuk kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 25 persen.

Terkait besaran Harga Jual Eceran (HJE) akan berbeda untuk tiap golongan termasuk harga per batang maupun per bungkus berisi 20 batang.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Raja Media Dunia, Rupanya ini yang Dibicarakan

Berikut ini harga rokok yanga akan berlaku mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Instagram/@kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x