Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Gugatan Prapradilan, Ramadhan: Silahkan Saja

- 11 Januari 2022, 13:20 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram@ferdinand_hutahaean /

GowaPos.Com - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean akan mengajukan gugatan Prapradilan. Rencana ini disampaikan terkait penetapan kasus tersangkanya oleh Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim mempersilahkan Ferdinand Hutahaean bila akan mengajukan Prapradilan.

Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Status ini diperolehnya setelah menjalani pemeriksaan 11 jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Setelah Masa Jabatan Berakhir, Ferdinand Sarankan Anies Baswedan Kembali ke Dunia Kampus

"Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Pihak Kepolisian juga mengungkapkan sejumlah alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Disebutkan asalan pertama, karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri.

Baca Juga: Mantan Politisi Demokrat Singgung Fadli Zon, Ferdinand: Asal Mbacok, tidak Paham Dunia Intelijen

Juga penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," terangnya yang dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x