GOWAPOS - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Penetapan Pemilu tersebut, telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Kesepakatan tersebut disampaikan saat Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Baca Juga: Tayang di Netflix, Serial Romansa Korsel Raih Popularitas
Menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 24 Januari 2022.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri Tito Karnavian, dikutip di antaranews.com.
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," kata Mendagri.