Anak Nia Daniaty, Olivia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara: Terdakwa Kasus Penipuan CPNS

- 26 Januari 2022, 18:58 WIB
Nampak terdakwa Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange digiring petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nampak terdakwa Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange digiring petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. / PMJ News/ Yeni./

GOWAPOS - Anak artis Nia Daniati, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Sidang perdana ini digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana disebutkan Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Baca Juga: Lirik OST LAYANGAN PUTUS 'Sahabat Dulu' yang Sangat Menyentuh, Dinyanyikan Prinsa Mandagie 

Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Gaya Cinta yang Jarang Diketahui, Temukan yang Mana Milikmu?

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya yang dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x