BLT Rp1,2 Juta Untuk Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung, Cek Syarat Kriteria Penerima

- 27 Januari 2022, 07:56 WIB
Unggah video Jokowi saat berikan BLT ke pedagang di Pasar Tanjung Pinang
Unggah video Jokowi saat berikan BLT ke pedagang di Pasar Tanjung Pinang /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/


GOWAPOS —
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1,2 Juta kembali digulirkan pemerintah untuk para pedagang kaki lima dan pemilik warung.

“Ini untuk tambahan modal ya,” kata Presiden Joko Widodo.

Jika ingin menerima bantuan tersebut, penerima tidak boleh masuk dalam daftar penerima/calon penerima bantuan lain.

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Menanti Anak Pertama, Atta Halilintar Merinding dengan Aurel Hermansyah Rekaman Lagu Untuk Buah Hati

Selain itu, tebtunya memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Presiden Jokowi memberikan bantuan tunai untuk tambahan modal usaha Rp1,2 juta kepada pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin.

Santi, salah satu pedagang menerima bantuan, mengaku sangat terbantu dengan adanya suntikan modal tersebut. Menurut dia, pandemi Covid-19 telah menyulitkan dirinya dan teman-teman pedagang lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, 27 Januari 2022, THE DARKNESS tayang pukul 22:30 WIB

"Ini digunakan buat modal lagi sebab di tengah pandemi Covid-19 ini modal kami sudah tidak ada. Untung ada Pak Jokowi," kata Santi, sebagaimana keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, dikutip dari Antara.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x