Bansos PKH Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta Cair Februari 2022, Silakan Cek Situs cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Februari 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi. Pencairan Bansos PKH tahap 1, pada 4 Februari 2022./pixabay
Ilustrasi. Pencairan Bansos PKH tahap 1, pada 4 Februari 2022./pixabay /

GOWAPOS — Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran Rp900 ribu hingga Rp3 juta cair pada Februari 2022, melalui BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Penerima PKH 2022 terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.

Untuk lebih jelasnya, segera cek situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan penerima bansos PKH siapa tahu itu adalah Anda yang beruntung atau keluarga Anda.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kisah Buaya Berkalung Ban di Palu yang Ditangkap Warga Sragen: Sebelumnya Matt Wrigh hingga Panji Gagal

Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial, baik ada maupun tidak ada pandemi untuk 10 juta penerima.

Bansos PKH hadir untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH, yakni Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Paket Unlimited Smartfren Nonstop buat Internetan, Mulai dari Harga hingga Masa Aktif

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKHTangan

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.***

 

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah