GOWAPOS - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta agar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, segera direvisi oleh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun, alasan Fadli Zon meminta Keppres No. 2 Tahun 2022 untuk segera direvisi karena dinilai data sejarah di dalam Keppres tersebut banyak yang salah.
Menurut Fadli Zon, selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai Komandan lapangan, juga menghilangkan peran Perintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Diduga tak Ingin Posisi Wagub Diisi, Sultan: Bukan Kewenangan Pemprov
"Saya sudah baca Keppres No 2/2022 ttg Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi. Data sejarah banyak salah,"
tweet Fadli Zon diakun Twitter pribadinya @fadlizon pada Jumat 4 Maret 2022.
"Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai Komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal. @jokowi @mohmahfudmd," sambung tweet Fadli Zon.
Diketahui, Keppres No 2 Tahun 2022 ini sedang menjadi perbincangan hangat, karena beberapa pihak menduga di dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan Soeharto sebagai sosok yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Adapun, cuitan tweet @fadlizon yang mempersoalkan terkait isi data Keppres No 2 Tahun 2022 tersebut, telah di retweets sebanyak 1.863 retweets dan telah di like 4.937 like.***