Baca Juga: Arab Saudi Eksekusi Massal 81 Pria yang Terjaring Dalam Teroris
Dari pemahaman yang utuh terhadap teks dan konteks penyusunan UUD, Mu’ti beranggapan bahwa wacana hingga aksi amandemen UU untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan Presiden terbuka untuk dilakukan, tetapi melabrak norma kepatutan.
“Marilah kemudian kita meninggalkan legacy yang baik sebagai pendidikan dan keteladanan bagi putra-putri bangsa. Jangan sampailah bangsa kita terutama generasi muda ini mempelajari sejarah yang tidak baik dari para pemimpinnya dan kemudian sejarah kita ini harus kita koreksi berkali-kali hanya untuk menyelamatkan seseorang yang mungkin orang itu sedang berkuasa, atau orang itu sedang turun dari kekuasaan,” pungkasnya.***