Resmi! Mantan Menteri Kesehatan Terawan Dipecat IDI, Kini Akan Sulit Urus Izin Praktik

- 26 Maret 2022, 11:31 WIB
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto /Antara Foto


GOWAPOS —
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kini tak bisa lagi melakukan praktik.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia resmi memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut dibacakan langsung dalam Muktamar Pengurus Besar IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022.

MKED IDI mengeluarkan tiga poin dalam keputusan tersebut. Pertama, memberhentikan Terawan secara permanen sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Dengan keputusan ini, Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Pasalnya, IDI saat ini masih memiliki kewenangan untuk memberikan surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.

Ini bukan pertama kalinya Terawan mendapatkan sanksi dari IDI. Pada 2018 silam, PB IDI juga sempat memberhentikan sementara Terawan dari keanggotaan organisasi. Namun, belakangan IDI menunda keputusan tersebut.

Salah satu alasan utama pemberhentian ini terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan. Ia mengklaim metode tersebut bisa menghilangkan penyumbatan yang menyebabkan penyakit stroke.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah