Mendagri Keluarkan Surat Edaran Halalbihalal Lebaran 2022: Lebihi 100 Orang Makanan dan Minuman dalam Bentuk K

- 23 April 2022, 14:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan Halal Bi Halal usai Lebaran
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan Halal Bi Halal usai Lebaran /

GOWAPOS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaan halalbihalal Lebaran 2022.

SE tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19, selama pelaksanaan halalbihalal lebaran 2022.

Adapun, salah satu isi keterangan dalam SE tersebut, jika kegiatan halalbihalal dihadiri di atas 100 orang, makanan/ minuman disediakan dalam bentuk kemasan, tidak diperbolehkan prasmanan.

Baca Juga: Adinda Azani Dilamar Sang Kekasih Baru, Netizen: Pacaran Lama Belum Tentu Jodoh, Perempuan Butuh Kepastian

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu 23 April 2022, dikutip antaranews.com.

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 23 April 2022: Kepergok Saat Tuan Muda- Kinanti Mau Bermesraan

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

Baca Juga: Sinopsis ALIEN COVENANT Tayang 23 April 2022: Planet Surga dengan Ancaman Imajinasi Mengerikan

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x