Viral Video Suami Istri di Sukabumi Injak Al-Qur'an Wakil Gubernur Jawa Barat: Tolong Berhenti

- 6 Mei 2022, 18:42 WIB
Viral Video Suami Istri di Sukabumi Injak Al-Qur'an Wakil Gubernur Jawa Barat: Tolong Berhenti Lakukan Penghinaan
Viral Video Suami Istri di Sukabumi Injak Al-Qur'an Wakil Gubernur Jawa Barat: Tolong Berhenti Lakukan Penghinaan /Antara/

GOWAPOS -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap sekaligus meminta masyarakat khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

Hal tersebut diutarakan Uu sapaannya, pasalnya aksi pasangan suami istri, yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Qur'an, itu merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi.

Bahkan, UU menyebut tindakan melakukan Ihanah (penghinaan) terhadap kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama, itu sama sekali tidak ada manfaatnya.

"Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?" kata Uu, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat 6 Mei 2022, dikutip antaranews.com.

Baca Juga: Indosat Oordoo Hutchison Catatkan 27 Persen Kenaikan Trafik Data Tertinggi di Masa Perayaan Lebaran 2022

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya," tambahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu.

Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

"Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur'an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.

Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur'an ke akun media sosial Facebook.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah