Dewan Pers Siap kirim AHLI PERS Di Sidang Perdata ENAM MEDIA di Makassar

- 15 Juni 2022, 22:53 WIB
Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. /Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan/

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Baca Juga: Mengenal RAMSAY HUNT SYNDROME, Penyakit Langka yang Menyebabkan Kelumpuhan pada Wajah

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Koalisi Kebebasan Pers Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah