Menurut dia, tim bergerak mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2.452.000 yang diduga merupakan hasil permainan togel, satu telepon seluler, beberapa kupon togel, dan rekap nomor togel.
Baca Juga: Sinopsis LOVE STORY THE SERIES 28 Juni 2022: Arman Sewa Dukun untuk Usir Argadana dan Cinta Segitiga Zidanl
Selain itu, juru bicara Polda Malut menambahkan bawa terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021.***