Roy Suryo tidak ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Karena Kondisi Kesehatan

- 23 Juli 2022, 11:01 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /antaranews.com/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka lantaran, mempertimbangkan kesehatan dari Roy Suryo.

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022 malam.

Selanjutnya, tanpa diduga Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB, dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Berikut Nama-nama 67 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Hari ke-49 Operasional Haji

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Hari ini 22 Juli 2022: Chanakya Lari Dari Istana, Dhumketu Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x