Jadwal SIM KELILING di Empat Wilayah Jakarta, 24 November 2022: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- 24 November 2022, 09:55 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. /dok Korlantas Polri/

GOWAPOS – Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya disiapkan empat lokasi pelayanan SIM Keliling.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM A atau C pastikan melengkapi surat kelengkapan berkas yang diperlukan yakni:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Dikutip dari Korlantaspolri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni MAKASSAR-TANJUNG PRIOK 25-30 November 2022: Tujuan Surabaya, Tanjung Priok Hingga Biak

Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Halaman Kantor Metro TV Jalan Pilar Mas Raya Kebon Jeruk

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x