GOWAPOS – Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya disiapkan empat lokasi pelayanan SIM Keliling.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM A atau C pastikan melengkapi surat kelengkapan berkas yang diperlukan yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Dikutip dari Korlantaspolri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
Jaktim : Halaman Kantor Metro TV Jalan Pilar Mas Raya Kebon Jeruk
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng