Anak Usia 6 Hingga 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Saat libur Nataru Meski Belum Vaksin, Ini Rincian Aturannya

- 20 Desember 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pixabay.com/Victoraf/

GOWAPOS - PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) telah merilis peraturan baru terkait persyaratan anak dibawah umur yang akan naik kereta api saat hari libur.

Hari libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2023 sudah semakin dekat. Beberapa transportasi dan lokasi wisata bersiap menyambut pengunjung dengan berbagai aturan yang sudah disepakati.

Termasuk PT. KAI telah membuat aturan baru bagi calon penumpang anak-anak berusai 6 hingga 12 tahun yang belum menerima pelayanan vaksin Covid-19.

VP Public Realtions KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa anak di usia tersebut dapat menaiki kereta api jelang libur Nataru, meskipun belum mendapat vaksin.

Baca Juga: Sinopsis Film THE UNDERDOGS Tayang di NET TV, Empat Sekawan Rela Jadi Youtubers Agar Terkenal

"Tapi tetap menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau lembaga pelayanan kesehatan terkait berikut alasannya. Tentu melalui pendampingan orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin Booster," tuturnya, dikutip dari laman Pikiran Rakyat.

Aturan itu berlaku mulai tanggal 19 Desember 2022 dan sudah merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Walaupun sudah mendapat keringanan, setiap penumpang tetap harus mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung sampai dagu.

Joni juga menyebut saat ini pihak PT. KAI terus melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri untuk tetap mempersiapkan kelengkapan persyaratan vaksin jika ingin menggunakan jalur kereta api.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x