KAMI Respon Pernyataan Pengakuan HAM Berat Oleh Presiden, Sri Edi Swasono: Pemerintah Sudah Langgar Konstitusi

- 28 Februari 2023, 16:06 WIB
Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D./Tangkapan layar
Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D./Tangkapan layar /YouTube.com/Forum News Network/

GOWAPOS - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memberikan respon dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengakuan HAM berat di masa lalu.

Pada awal tahun 2023, Presiden Jokowi di Istana Negara telah menerima laporan terkait adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam pidatonya, sang kepala negara menyayangkan atas keberlanjutan dari dampak masalah itu di tengah masyarakat.

 

Maka Presiden menyatakan bahwa telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat. Ia juga menjamin bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap para keluarga korban dari 12 peristiwa tersebut.

Namun setelah diperiksa, dari 12 peristiwa yang diumumkan pemerintah tidak ada poin yang mengakui tindakan kekerasan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap enam jenderal dan satu orang perwira pertama militer Indonesia, pada tanggal 30 September 1965, atau lebih dikenal G30S PKI.

Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Bawa Nasi Tumpeng Sebagai Simbol Tolak Perppu Ciptaker

Kasus G30S PKI tidak disebut

Tidak disebutkannya poin itu lantas mendorong KAMI untuk meresponnya lewat diskusi publik, Selasa, 28 Februari 2023. Salah satu pembicara yaitu Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D., menyesalkan keputusan pemerintah pusat yang tidak mengakui adanya peristiwa G30S PKI.

"Saya melihat bagaiman PKI membunuh orang-orang terutama para ulama. Saat itu saya berusia 8 tahun. Banyak yang dibunuh, di Madiun, di Ngawi, itu saya melihat sendiri. Jadi yang salah siapa? pernyataan Presiden yang demikian itu artinya apa?," katanya, dilansir dari kanal YouTube Forum News Network.

 

Guru besar ekonomi Universitas Indonesia itu berharap TNI untuk segera bersikap dan menegur Presiden. Demi memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari peristiwa kudeta oleh PKI.

Baca Juga: Beasiswa Penuh Global Korea Scholarship Tahun 2023, Untuk Program Studi Jenjang S2 dan S3

Menurut analisanya, yang menjadi fokus pemerintah saat ini justru memberikan perlindungan kepada korban-korban dari kalangan PKI. Sementara keluarga dari non PKI dianggap tidak mendapat perhatian besar.

"Saya menginginkan betul-betul, para keluarga korban membantah itu dan menunjukkan bukti-bukti, bahwa yang kejam adalah mereka," tutur Sri Edi Swasono.

Langgar konstitusi

Akibat dari pernyataan Presiden Jokowi tentang perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat dan mengabaikan peristiwa G30S PKI, Edi menganggap Presiden hanya menambah daftar pelanggaran konstitusi selama menjabat dua periode.

Ia mendorong adanya tindakan tegas dari anggota parlemen untuk memberikan teguran kepada Presiden Jokowi karena dinilai sudah melanggar konstitusi dan menurut UUD perlu ditindak.

 

"Presiden sudah beberapa kali melanggar konstitusi dan menurut Undang-Undang Dasar harus ditindak, karena ,melanggar. Jadi saya mengharap para ulama, TNI untuk bertanya, mengapa DPR tidak bertindak? mengapa DPR diam saja?, pelanggar konstitusi didiamkan oleh DPR. DPR dibubarkan saja kan? kalau tidak bisa berfungsi? membubarkan DPR barangkali keadaan yang memaksa saat ini," kata Sri Edi Swasono.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube FORUM NEWS NETWORK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah