Mantan Petinggi KPK Sebut Firli Bahuri Sudah Rugikan Negara, Buntut Pembocoran Dokumen dan Pemecatan Penyidik

- 16 April 2023, 07:57 WIB
Thony Saut Situmorang/Tangkapan Layar
Thony Saut Situmorang/Tangkapan Layar /YouTube/Ekonomi Politik Islam/

GOWAPOS - Mantan petinggi KPK periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang mengomentari kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Ramai dugaan pembocoran dokumen penting terkait kasus tindak pidana korupsi bidang pertambangan di Kementerian ESDM di media sosial dan pemecatan sepihak terhadap penyidik KPK Brigjen Endar Priantoro, telah menjadi perbincangan hangat para pejabat publik di Indonesia.

Kasus itu juga dipantau dengan serius oleh salah satu mantan petinggi KPK, Thony Saut Situmorang yang memberikan komentarnya pada sebuah konferensi online yang ditayangkan melalui kanal YouTube Ekonomi Politik Islam, tanggal 15 April 2023 malam.

Rugikan negara

Baca Juga: 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman Bersama Keluarga, Perhatikan Kondisi Pengemudi Atau Pengendara

Menurutnya, Firli Bahuri tidak menjalankan profesinya sebagai pimpinan lembaga independen tersebut secara profesional. Terutama dalam kasus pemecatan eks penyidik KPK, dianggap sebagai bentuk gagalnya Ketua KPK membangun sinergitas kerja dengan para petugasnya.

"Tentulah tidak profesional, memecat penyidik begitu saja. Kemudian tidak menganut paham sinergi, kepemimpinan apalagi, tidak ada lagi contoh kepemimpinan di situ. Jadi itu juga menjadi laporan kita kepada Dewas," kata Thony Saut Situmorang.

 

Lanjut Thony, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum KPK saat ini bisa mendapatka sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasannya, perbuatan yang telah dilakukan sudah merugikan hinga level negara.

Baca Juga: Manchester City dan Liverpool Berebut Tanda Tangan Jude Bellingham, Siapa yang Bisa Datangkan Musim Depan?

Kerugiannya disebut Thony berkaitan tentang etik dan melanggar Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Kebebasan Informasi.

"Pada sanksi berat itu yang disebut merugikan negara, hukumannya terdiri dari dipotong gajinya 40 persen dari gaji pokok, dan selain itu diminta untuk mengundurkan diri. Ini yang saya bicarakan, bahwa sanksi berat itu Peraturan Dewas yang mereka buat sendiri itu terdiri dari dua poin," tuturnya.

Mempertanyakan perDewas

 

Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK: Berkas Belum Lengkap
Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK: Berkas Belum Lengkap PMJ News

Namun yang menjadi masalah baru, bagi Thony adalah aturan hukuman bagi pelanggar berat itu juga tetap tidak dipatuhi oleh para petinggi KPK saat ini. Meskipun secara umum Peraturan Dewas yang baru merupakan buatan pengurus sekarang.

Menurutnya sangat mungkin terjadi permainan politik di dalam tubuh KPK. Posisi lembaga pemberantas korupsi tertinggi di tanah air itu sudah berada di bawah naungan pemerintah, sehingga menyelamatkan posisi para pimpinan saat ini sangat dimungkinkan.

"Saya pikir nggak bisa (memisahkan politik dengan KPK), karena dia sudah menjadi bagian dari pemerintah. Membersihkan KPK dari kepentingan politik sudah sulit. Mereka sudah diatur oleh pemerintah," pungkas Thony Saut Sitomorang.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah