Info Lengkap Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Mudik Lebaran 2023

- 17 April 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Falco/Pixabay./

GOWAPOS - Menjelang mudik lebaran tahun 2023, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan total.

Angkutan barang yang dibatasi meliputi:
• Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
• Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
• Mobil barang dengan kereta tempelan.
• Mobil barang dengan kereta gandengan.
• Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (Tanah, pasir, atau batu).

Waktu pembatasan dibagi menjadi 3 periode, yaitu:
Arus mudik: Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 s.d Jumat 21 April 2023 pukul 24.00

Arus balik periode 1: Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 s.d Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00

Baca Juga: Sinopsis MAGIC 5 Hari Ini, 17 April 2023:Mampukah Rahsya Melawan Orang-orang yang Telah Disihir Ratu Kegelapan

Arus balik periode 2: Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 s.d Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00

Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan jalan non tol. Berikut ini keterangan lebih jelasnya:

Jalan Tol

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Instagram@mudik_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x