GOWAPOS - Menjelang mudik lebaran tahun 2023, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan total.
Angkutan barang yang dibatasi meliputi:
• Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
• Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
• Mobil barang dengan kereta tempelan.
• Mobil barang dengan kereta gandengan.
• Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (Tanah, pasir, atau batu).
Waktu pembatasan dibagi menjadi 3 periode, yaitu:
Arus mudik: Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 s.d Jumat 21 April 2023 pukul 24.00
Arus balik periode 1: Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 s.d Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00
Arus balik periode 2: Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 s.d Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00
Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan jalan non tol. Berikut ini keterangan lebih jelasnya:
Jalan Tol