Begini Besaran Gaji Pokok Anggota TNI dan Polri Berdasarkan PP yang Ditetapkan Presiden Jokowi

- 31 Januari 2024, 15:40 WIB
Kepolisian Resor Kepahiang memberi kejutan ke KORAMIL 409-04 Kepahiang saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-78.
Kepolisian Resor Kepahiang memberi kejutan ke KORAMIL 409-04 Kepahiang saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-78. /

GOWAPOS - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penyesuaian gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PP penyesuaian gaji pokok TNI dan Polri tersebut, ditetapkan Jokowi di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang dipantau di Jakarta, Rabu, penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: KSAD Kunjungi Kapolri: Pastikan Sinergitas TNI-Polri Solid Hadapi Segala Bentuk Ancaman

Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Perwira Muda TNI-Polri Soal Kemajuan Teknologi: Siapkan Diri Hadapi Ancaman Baru

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.***

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x