GOWAPOS - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya dinilai melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Senin, 05 Februari 2024.
Disebutkan kalau Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.
Selain itu, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Baca Juga: Cawapres Gibran Rakabuming Kampanye di Tangerang, Prabowo Subianto tidak Lakukan Agenda di Hari Ini
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.***