GOWAPOS - Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 resmi telah dibuka mulai Senin tanggal 12 Februari 2024.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk penerima KIP Kuliah.
Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.
Berikut Persyaratan Penerima KIP Kuliah:
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE).
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Harap ke Depan Penerima KIP Kuliah Semakin Bertambah
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.