Berikut Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 sebanyak 200 Kuota Mahasiswa Baru Dibuka 12 Februari

- 15 Februari 2024, 13:17 WIB
Laptop, Wanita, Pendidikan
Laptop, Wanita, Pendidikan /@JESHOOTS-com/

GOWAPOS - Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 resmi telah dibuka mulai Senin tanggal 12 Februari 2024.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk penerima KIP Kuliah.

Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka Diperuntukkan untuk 200 Mahasiswa Seluruh Indonesia

Berikut Persyaratan Penerima KIP Kuliah:

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. 

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE).

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Harap ke Depan Penerima KIP Kuliah Semakin Bertambah

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah,dikatakan Muni,adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022. “Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi disemua jenis seleksi, “tegasnya.

Baca Juga: Khusus Warga Jakarta! Beasiswa D3-S1 Mahasiswa Aktif Periode 2023: Bantuan Biaya Langsung Transfer ke Rekening

Dikatakan Muni, penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran biaya hidup, lanjut Muni, ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

“Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun, “kata Muni.***

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x