Kronologi Penangkapan Tersangka Lintah Solar, Polda Banten Sita 4 Ton dan Uang Puluhan Juta Rupiah

1 April 2022, 17:27 WIB
Para tersangka lintah solar yang diamankan Polda Banten. /polda banten/

GOWAPOS - Menyikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memerintahkan Ditreskrimsus memeriksa ke lapangan.

Juga segera mengungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut

Personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 1 April 2022: Celine Tuduh Ariana Bunuh Anaknya, Pak Kusuma Tampar Saka

Modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

Dimana tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

Setelah sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 1 April 2022:Nama Reno dan Anita Dicoret dari Soedirja Corporation

Kemudian dilakukan ke berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis, 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43).

Baca Juga: Harga Baru Pertamax di Beberapa Daerah, Kisaran Rp12.500 hingga Rp13.000

Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal.

Di sini penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT.

Belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan.

Penyidik temukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan amankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap baik truk Dyna maupun L300.

Baca Juga: Live-Action Alice in Borderland Season 2 Akan Tayang Desember 2022 di Netflix

Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya

Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.

Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Baca Juga: 12 Anggota Grup Idol Nogizaka46 Didiagnosis Positif COVID-19

Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan.

Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter

Sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp2 M selama beberapa bulan beraksi.

Baca Juga: Sinopsis GOPI Episode 382 Tayang 2 April 2022:Gaura Jebak Gopi dan Ahem Untuk Membunuhnya, Tetiba Kokila Sadar

Penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Kapolda Banten tegaskan spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: polda banten

Tags

Terkini

Terpopuler