Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Ditangkap, Polisi Hanya Butuh Waktu Sehari

- 27 Desember 2021, 19:46 WIB
Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm pada Senin, 27 Desember 2021.
Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm pada Senin, 27 Desember 2021. /Bidhumas Polda Banten/

GowaPos.Com - Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat, 24 Desember 2021 pukul 15.30 WIB.

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu.

Dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap tak Miliki Izin Keramaian, Polisi Bongkar Pasar Malam di Gowa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu.

"Setelah mendapatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pasca penerimaan Laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kisah Seorang Ibu di Gowa, Ketika Lihat Polisi Minta Divaksin: Mengaku tidak Ada yang Mengantar

Shinto Silitonga menjelaskan kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku,.

“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu- Minggu, 25-26 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Bidhumas Polda Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x