Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Merk Hemart, Ditimbun di Gudang Kabupaten Lebak

- 26 Februari 2022, 17:52 WIB
Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Merk Hemart, Ditimbung di Gudang Kabupaten Lebak
Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Merk Hemart, Ditimbung di Gudang Kabupaten Lebak /antaranews/

GOWAPOS - Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan, Kepolisian Daerah Banten (Polda) Banten telah mengamankan 24 ribu liter minyak goreng kemasan merk Hemart, yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Adapun, kasus penimbunan minyak goreng tersebut terungkap, setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton, dengan menurunkan kardus-kardus minyak goreng kemasan bermerk Hemart milik KM (31).

Pada saat itu, petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan- spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng, " kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers di Warunggunung Kabupaten Lebak, Sabtu 26, Februari 2022, dikutip di antaranews.com.

Baca Juga: Sutradara dan Pemain Bintang Squid Game Peroleh Penghargaan Pada Ajang 20ty Director's Cut Awards

Lebih lanjut, penemuan minyak goreng tersebut ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.

Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan.

Selanjutnya, pemilik minyak goreng berencana akan menjual kembali dengan harga yang lebih bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.

Kepolisian Lebak kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sejauh ini, kata dia, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Perlihatkan Wajah Anak Pertamanya ke Publik: Namanya Ameena Hanna Nur Att

"Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.*

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x