GowaPos.Com - Buntut dari penganiayan yang dilakukan Kapolres Nunukan, AKPB Syaiful Anwar langsung mendapatkan sanksi dari Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolda Kalimantan Utar(Kaltara)Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menginstruksikan agar kasus ini diproses secara tuntas dan memberikan sanksi apabila apabila ada unsur hukum dan peraturan yang dilanggarnya.
Ini ditindaklanjuti Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Supit. Menurut Supit, kasus ini sedang dalam penanganan Propam Polda Kalimantan Utara.
Dan, kabarnya Polda Kaltara telah mencopot AKBP Syaiful Anwar dari jabatannya sebagai Kapolres Nunukan.
Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan.
Tindakan pihak Polda Kaltara ini, sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.
Baca Juga: Viral ! Aksi Emak-emak Hentikan Demo Mahasiswa Makassar
Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebihan.
Diketahui viral video penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar terhadap anggotanya.