Akibat Sebarkan Hoaks di SnackVideo, Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

- 28 Juli 2022, 21:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi / Gerd Altmann from Pixabay /

GOWAPOS - Akibat penyebarkan video bohong atau hoaks di akun SnackVideo yang menimbulkan kegaduhan, seorang pelaku diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Pelaku diketahui berinisial AH yang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 28 Juli 2022.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dan di antaranya satu unit handphone merk Samsung milik tersangka, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana ini,” ungkap Zulpan yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dua Pria Berjoget Erotis Viral di TikTok, Diduga Terjadi di Hotel Jaksel

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan pelaku mengaku mendapatkan sumber video atau materi dari akun Twitter, salah satunya akun dengan nama pengguna Opposite6890 dan channel telegram Opposite6890.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu, yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata98,” jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 dan atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Fim Horor Thailand PEE MAK di ANTV: Hidup Bersama Hantu Istri, yang Disangka Masih Hidup

“Kemudian juga tersangka kita kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” pungkasnya. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x