5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Termasuk Indonesia, Mulai dari Ditembak, Suntik Mati Hingga Dipancung

14 Januari 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi menembak /Maurício Mascaro by Pexels/

GOWAPOS - Berikut ini lima negara di dunia yang menerapkan hukuman mati bagi seseorang atau terpidana yang melakukan kesalahan berat, yang dibuktikan lewat pengadilan.

Indonesia, termasuk dari lima negara tersebut, yang masih memberlakukan hukuman mati untuk terpidana tertentu. Inilah negara yang dengan tegas menerapkan hukuman tersebut yang dikutip dari Instagram@semuatahuu.id.

1. China
Diketahui kalau Tiongkok telah menerapkan hukuman mati selama lebih dari 4000 tahun, lebih lama dari negara lainnya.

Hukuman mati di China ditujukan untuk orang-orang yang melanggar kejahatan paling serius, seperti spionase, penghianatan negara, korupsi, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.

Baca Juga: MR. GO (2013): Perjalanan Menantang Seekor Gorila Sirkus Jadi Bintang Bisbol Fenomenal

Pelaksanaan pidana mati di China dilakukan dengan cara ditembak atau disuntik mati. Lebih dari 1000 orang yang dieksekusi setiap tahunnya.

2. Arab Saudi
Arab Saudi dikenal dengan negara yang menjunjung tinggi hukum Islam. Salah satunya dengan eksekusi mati. Hukuman ini dijatuhkan untuk kasus pembunuhan, terorisme, dan pengedar narkoba.

Khusus di Arab, ada dua tempat untuk mengeksekusi pidana yakni Masjid Qisas dan Masjid Deera Square dengan cara hukum pancung.

3. Jepang
Bagi negeri matahari terbit memiliki hukuman mati yang bersifat tertutup. Bahkan pelaku kejahatan yang divonis mati, keluarganya punn tidak diberi tahu sama sekali mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati.

Baca Juga: Kenapa Mata Kucing Menyala atau Bersinar Saat Gelap? Begini Jawaban Ilmiahnya

Otoritas di Jepang akan melakukan hukuman mati secara mendadak dan baru menginformasikan setelah tervonis matti dieksekusi. Adapun Jepang hanya memiliki satu metode hukuman mati yakni hukuman gantung.

4. Korea Utara
Negara yang sangat tertutup dari dunia luar ini juga menerapkan hukuman mati bagi yagn melakukan kejahatan atgau pelanggaran berat.

Kasus terbaru adalah remaja yang dihukum mati karena menyebarkan film Korea Selatan. Metode hukuman mati di Korea Utara ialah dengan menembak pidana di hadapan publik.

5. Indonesia
Tanah air tercinta menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati. Hukuman mati ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, narkoba dan pedagang obat-obat terlarang.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Titanic Mungkin tidak Pernah Tenggelam? Kembarannya Kapal Besar Olympic

Pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan dengna menembakkan ke arah jantung pidana. Jika masih ada tanda kehidupan, maka eksekutor akan melakukan penembakan terakhir di pelipis pidana. ***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler