Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.***
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.***
Editor: Subair Pare
Sumber: Korlantas Polri