SIM KELILING di BANDUNG Hari Ini, 17 Februari 2023: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 17 Februari 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:

1. ITC Kebon Kelapa

2. Lucky Square

Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Jumat, 17 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: SIM KELILING di JAKARTA Hari Ini, 17 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Butuh Dua Posisi Strategis untuk yang Berpengalaman

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x