GOWAPOS - Untuk warga kota Bandung Jawa Barat yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi berikut:
1. Dago Plaza
2. Ubertos
Layanan SIM Keliling ini dibuka pada Selasa, 24 Oktober 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Dikutip dari ntmcpolri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***