4 Pelaku Pembunuhan di Kawasan Inhutani Gowa Diringkus, Goffarudin: Jangan Balas Dendam

3 September 2021, 14:29 WIB
Polisi memperlihat barang bukti yang ditemukan di TKP saat digelar Jumpa Pers. /Polres Gowa/


GowaPos.Com - Selang dua hari ditemukannya mayat di Kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa, Polres Gowa berhasil meringkus para terduga pelakunya.

Empat terduga pelaku pembunuhan berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Polres Gowa dan Polsek Parangloe pada Kamis dinihari 2 September 2021.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi dan penyelidikan kemudian menangkap satu terduga pelaku berinisial NR (40).

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Warga Bili-bili Bersimbah Darah di Kawasan Inhutani Gowa, Polisi: Masih Selidiki Penyebabnya

Kemudian dari keterangan NR, kembali meringkus 3 pelaku lainnya dalam lokasi yang sama di Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga,Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Pelaku NR menjelaskan bahwa awalnya Ia bertemu korban Kamaruddin (25) di dalam hutan kayu jati milik Inhutani (TKP).

Saat itu, pelaku spontan mengambil parang milik korban yang disimpan di sadel sepeda motor milik korban lalu menanyakan tujuan korban KA (25) berada di TKP.

Baca Juga: Polres Gowa Segera Gelar Perkara, Oknum Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Korbanpun menjawab bingung, karena mengaku dipengaruhi jin. Ini diungkap pelaku saat memberikan keterangan.
Secara bersamaan pelaku melihat tali tambang warna hijau didalam tas korban yang sedang terbuka.

Pelaku kemudian emosi lalu menebas kaki korban hingga terjatuh dan korbanpun melawan. Lalu NR berlari ke rumah ketua RT berinisiial NM (50), dan memanggil SM (50) lalu menyampaikan pencuri sapi ada di hutan.

Karena terprovokasi ketiga terduga pelaku menuju ke TKP dan dalam perjalanan bertemu dengan BR (40).

Baca Juga: Update Video Viral Oknum Satpol PP, Polres Gowa Periksa Tujuh Saksi

Kemudian mereka bersama-sama menemui korban di TKP namun sebelum berangkat, BR pulang kerumah mengambil botol yang diduga berisi cairan diduga racun.

Setelah pelaku berada disamping korban, lalu botol yang diduga berisi cairan dituangkan ke mulut korban.

Setelah berada di TKP, para pelaku menganiaya korban. Bahkan sebelum meninggalkan TKP, BR meminumkan cairan lalu meninggalkan korban dalam keadaan kritis.

Baca Juga: Tampilan Mural di Polres Gowa Menarik Simpati Warga, Tambunan: Bernilai Edukasi bagi Pemohon SIM

''Dalam kasus ini, peran dari para pelaku berbeda-beda, ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu hingga meminumkan cairan ke mulut korban,'' ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubag Humas AKP. M.Tambunan.

Para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan kritis di TKP dengan beberapa luka. Lalu ada warga yang menemukan dan selanjutnya diinformasikan ke grup WhatsApp kecamatan. Kemudian, pihak kepolisian menindaklanjuti.

"Korban ini saat ditemukan oleh pihak kepolisian yang datang ke TKP masih dalam keadaan bernyawa, namun kritis dan sempat menyebutkan identitasnya kemudian dibawa ke puskesmas dengan harapan nyawanya korban dapat tertolong," jelas AKP. Boby Rachman.

Baca Juga: Pengeroyokan Ibu Rumah Tangga di Gowa Berbuntut Panjang, Antara Korban dan Pelaku Saling Lapor

Penyebab kematian korban belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca autopsi di RS Bhayangkara Makassar.

Polisi juga mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti dan diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha vega warna merah hitam DD 3629 BN milik korban.

Juga sebilah parang tanpa sarung panjang sekira 30 cm dan 1 buah tas ransel warna abu abu hitam berisi berbagai barang yang diduga milik korban.

Baca Juga: Lagi, Jajaran Polres Gowa Perketat Penyekatan di Pertigaan Bilaya Parangloe

Kini keeempat pelaku pasca gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin telah dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya turut berbelasungkawa kepada pihak keluarga dan mengimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam. Saya yakinkan Polres Gowa akan memproses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang Presisi,"imbau Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa

Tags

Terkini

Terpopuler