Beredar Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Bupati Gowa, KPK Tegaskan itu Palsu

7 Oktober 2021, 10:49 WIB
Foto Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan /Foto: Instagram adnanpurichtaichsan/

Gowapos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi terkait beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.

Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dan memastikan penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

"Jadi kedua surat ini palsu. Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," ungkapnya, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadi Korban CPNS Bodong, Pelapor Anak Nia Daniaty Malah Dipolisikan: Janjikan Lulus 1000 Persen

Surat ini menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan, yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.

"Penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi,” katanya.

Ia menyebutkan, KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini.

Baca Juga: Bansos UKT untuk Mahasiswa Semester III, V, dan VII Cair, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta. Begini Cara Daftarnya

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tukasnya.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler