Gowapos.com — Perpanjang PPKM darurat tentu sudah menjadi keputusan pemerintah memperpanjangan dalam dua minggu ke depan.
Yakni mulai dari 4 sampai 18 Oktober, meski demikian, bagi Kamu yang terdampak Covid-19 tak perlu khawatir. Karena hal ini dibarengi dengan cairnya bansos berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Bansos berupa UKT ini diberikan dengan besaran Rp2,4 juta, diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar dan memenuhi kriteria.
UKT diperuntukkan kepada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII. Mahasiswa penerima bansos UKT harus memenuhi kriteria sangat membutuhkan bantuan uang perkuliahan.
Baca Juga: Chelsie Monica Sukses Raih Medali Emas di Ajang Catur Kilat PON XX 2021 Papua
Sesuai alokasinya, bansos UKT ini targetnya diberikan kepada 310.508 mahasiswa, baik negeri maupun swasta.
Pemerintah mengalokasi total anggaran mencapai Rp745,2 miliar. Per mahasiswa menerima bantuan UKT Rp2,4 juta.
Dengan bantuan tersebut, maka jiks dalam satu semester besarnya biaya Rp4 juta, maka mahasiswa penerima bansos UKT hanya membayar sisanya, yakni Rp1,6 juta.
Sisa uang kuliah, bagi orangtua yang mampu bisa langsung dibayarkan ke bagian administrasi di tiap kampus.