GowaPos.Com - Polisi terpaksa membubarkan puluhan siswa yang berkurumun di depan SMA Negeri 2 Kabupaten Gowa, untuk mendaftar online, Senin, 14 Juni 2021.
Pembubaran ini dilakukan personel Polsek Bajeng, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Diketahui, kalau pendaftaran tersebut tanpa sepengetahuan pihak panitia PPDB.
‘’Kami membubarkan karena pendaftaran yang mendatangkan siswa di sekolah tidak diizinan sehingga wajar kami suruh pulang siswanya,’’ungkap Kanit Intelkam Polsek Bajeng, Aiptu Saharuddin di TKP.
Sebelum dibubarkan polisi, kondisi di tempat dipadati siswa calon pendaftar. Mereka berkerumun di depan rumah warga yang jadi tempat pendaftaran online.
Aiptu Saharuddin yang memimpin pembubaran mengatakan, selain tidak memiliki izin, PPDB online tersebut juga menimbulkan kerumunan.
“Makanya kita bergerak membubarkan. Sebab situasi di lokasi, banyak sekali calon pendaftar berkerumun. Di samping memang tidak ada izinnya dari pihak sekolah dan dinas terkait,” ungkap Saharuddin.
Baca Juga: Anggaran Sudah Siap, Makassar Bakal Bangun Pelabuhan Penyebarangan Lintas Provinsi
Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi membenarkan adanya PPDB Ilegal yang dibubarkan di depan SMA Negeri 2 Gowa. Diakui sebelum dibubarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia PPDB yang melaksanakan kegiatan tersebut.
“Hasil koordinasi kepada panitia mengakui bahwa memang PPDB online yang dilakukannya itu tidak ada rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat,” jelas Sunardi.