Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Gowa, Drs Tarmo yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kegiatan PPDB yang dilakukan di depan sekolahnya itu, tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Crane Dalam Negeri, Pelindo IV Bangun Sinergi Bersama Mitra
“Pihak sekolah tidak tahu-menahu soal itu. Katanya pihak yang laksanakan pengusaha jasa komputer. Tapi karena ilegal dibubarkan sama polisi,” kata Tarmo.
Tarmo menambahkan sesuai instruksi Dinas Pendidikan Sulsel, tidak dibolehkan ada kegiatan PPDB manual di sekolah. Dilarang keras. Sebaliknya proses PPDB dilakukan via online.
Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara PPDB Ilegal, Mujahid berdalih kegiatan pendaftaran calon didik baru yang dilakukannya itu atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa.
Baca Juga: Telkomsel Awards 2021, Ajang Apresiasi Talenta Kreatif Indonesia
Tujuannya untuk membantu calon siswa baru yang belum paham cara mendaftar secara online. Rencananya, proses pendaftaran berlangsung selama tujuh hari.
“Banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link dari pusat PPDB. Sehingga kami berinisiatif membantu mereka,”kilah Mujahid.***